JAKARTA,mediasatu.online – DPRD Kabupaten Minahasa mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan kejelasan dan keadilan batas wilayah dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (10/6/2025).
Kunjungan tersebut merupakan bentuk protes atas pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 59 Tahun 2014, yang menurut DPRD Minahasa telah menyebabkan pergeseran sepihak sebagian wilayah Minahasa ke wilayah administratif Kota Manado.
Menurut DPRD Minahasa, kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988 yang secara tegas menetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Minahasa.
“Persoalan tapal batas ini telah memicu berbagai dampak krusial, mulai dari ketidakjelasan luas wilayah, pengurangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kerumitan administrasi kependudukan. Ini bukan hanya soal garis batas, tapi soal identitas dan kedaulatan daerah,” tegas Anggota DPRD Minahasa, Renaldo Sengke, SE, dalam kererangannya.
Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat Minahasa telah menyampaikan aspirasi langsung ke Direktorat Jenderal Tata Ruang di Kementerian ATR/BPN, dan akan melanjutkan komunikasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Kemendagri.
Adapun jajaran anggota DPRD Minahasa yang hadir dalam kunjungan tersebut antara lain: Dr. Arie Bororing, Adrie Kamasi, M.Si, Daniel Pangemanan, Anita Mamuaya, dan Esterlita Kaawoan.
Para legislator sepakat bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya menyangkut aspek administrasi, melainkan juga menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat Minahasa secara luas.
“Kami mendesak agar dilakukan peninjauan ulang terhadap Permen ATR/BPN Nomor 59 Tahun 2014, serta meminta pemerintah pusat untuk menelaah kembali keabsahan data dan proses pemetaan wilayah yang tidak mempertimbangkan dasar hukum yang sah sebelumnya,” lanjut Sengke.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan upaya bersama lintas fraksi dalam menjaga kepentingan konstituen.
“Kami berharap pemerintah pusat mendengar suara rakyat Minahasa dan mengembalikan batas wilayah sesuai PP 22/1988. Ini adalah perjuangan untuk keadilan dan masa depan Minahasa,” pungkasnya.
Langkah politik ini dinilai sebagai bentuk keberanian DPRD Minahasa dalam menyuarakan kepentingan daerah di tengah ketimpangan regulasi pusat dan daerah. (Win)