Kejari Tomohon Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

TOMOHON, mediasatu.online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi terpidana kasus penggelapan dana perusahaan, Patricia Maureen Beelt alias Nini, pada Senin (22/6/2026), setelah putusan pengadilan yang menjeratnya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND yang menguatkan pembuktian tindak pidana sekaligus memperberat hukuman terdakwa dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara.

Kepala Seksi terkait di Kejari Tomohon menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Patricia Maureen Beelt terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menyampaikan surat panggilan resmi kepada terpidana. Setelah seluruh prosedur hukum dipenuhi, kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, terpidana dibawa dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Manado di Tomohon untuk menjalani masa pidana selama empat tahun sesuai amar putusan pengadilan.

Selain melaksanakan penahanan terhadap terpidana, Kejaksaan Negeri Tomohon juga memastikan seluruh administrasi pelaksanaan putusan telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi pelaksanaan putusan tersebut, pihak PT Adicitra Anantara melalui pelapor, Olivia Tike Wuisang, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon atas pelaksanaan eksekusi yang dinilai berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum.

Menurut Olivia, langkah tersebut memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi perusahaan yang mengalami kerugian akibat tindak pidana yang terjadi.

Ia berharap penegakan hukum dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap perbuatan yang merugikan pihak lain memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *