Hukum Tua Desa Paslaten Apresiasi Kegiatan Sosialisasis Pengunaan DD Tahun 2025

MINAHASA, mediasatu.online – Hukum Tua Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat, Masri Aruperes mengapresiasi kegiatan Sosialisasis Pengunaan Dana Desa Tahun 2026. Kamis, (6/7/2026)

Hukum Tua Desa Ampreng dalam kesempatannya mengapresiasi kegiatan pengunaan dana desa karena menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting.

“Tentu kegiatan ini sangat penting bagi kami pemerintah desa sebagai penyelengara pemerintahan di desa. juga, pengelolaan dana desa sangat penting maka dengan ini mengapresiasi narasumber yang sudah membagikan materi yang sangat bermanfaat untuk diaplikasikan dalam pelaksanaan pengunaan dana desa,” ungkap ungkap Hukum Tua yang akrab disapa Masri.

Dia juga berharap kepada perangkat desa yang mengikuti kegiatan sosialisasi Dana Desa Tahun 2026 untuk dapat mengaplikasikan materi yang disampaikan para narasumber.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi tersebut ada nilai tambah untuk perangkat desa sehinga dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa,” terangnya

Dia juga berterima kasih kepada pemerintah kecamatan langowan barat yang sudah mendukung kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa tahun 2026 sehinga dapat berjalan dengan baik.

” Atas nama Pemerintah Desa Ampreng mengucapakan apresisasi dan terima kasih kepada segenap jajaran pemerintah kecamatan langowan batat yang sudah mensuport kegiatan tersebut sehinga dapat berjalan dengan baik dan juga kepada segenap nara sumber yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan,” tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri Tondano sebagai narasumber yang diikuti Hukum Tua, BPD, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat. (/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *