Polres Minahasa Sukses Lakasanakan Oprasi Miras di Kawangkoan

MINAHASA, mediasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba sukses melaksanakan Operasi Peredaran Miras Ilegal pada Rabu, (10/1/2024)

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana yang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Adapun operasi ini memiliki dua sasaran utama. yaitu, Narkoba dan Miras tanpa izin. Lokasi kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Personil Satuan Reserse Narkoba sukses melakukan Operasi Peredaran Miras Tanpa Izin di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan. Hal, ini sebagai upaya guna memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil operasi aparat kepolisian berhasil menyita 55 liter Miras Jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin resmi.

Kasat Res Narkoba IPTU. SIUS K. DEMON menyatakan bahwa hasil ini adalah langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa. Ini adalah komitmen Polres Minahasa untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan ini,” ujar IPTU. SIUS K. DEMON.

Operasi ini juga menjadi bukti nyata dari peran Aktif aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga. (*/Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *