MINAHASA, mediasatu.online – Kepolisian Resor Minahasa menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan di Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa. Jumat, (24/4) pagi mengkibatkan korban Miracle Gian Mailangkay (MGM) meregang nyawa
Konferensi Pers tersebut dipimpin Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K, dan Kasi Humas IPTU M. Siwu.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang menghebohkan warga ini langsung ditangani Unit Tipidum dipimpin Kanit Aipda Hendro Purnomo.
“Dimana Insiden terjadi pada Jumat pagi, 24 Mei 2024, di rumah tersangka VL alias Valen, di Tataaran Dua Kecamatan Tondano Selatan, yang menyebabkan korban MGM, warga Tataaran Satu, meninggal dunia” ucap Kapolres. Senin, (27/5), di Ruang Maesa Polres Minahasa.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada pagi sekitar pukul 05.00 WITA dini hari, korban Miracle bersama dua rekannya yakni AW alias Aldi dan AT alias Aldo mendatangi rumah tersangka di Tataaran Dua sehingga terjadi perkelahian didalam kamar.
“Saat korban Miracle bersama rekannya Aldi menuju kamar Valen, setelah mengetuk pintu Valen pun terbangun, Miracle langsung masuk dan memukuli Valen di tempat tidur sembari berteriak, “napa ngana munafik kemudian mencabut badik dari pinggang dan langsung menikam Valen,” urai Kapolres
Tersangka yang terdesak, Lanjut Kapolres, terus menangkis serangan tersebut, hingga ibu tersangka masuk dan melerai perkelahian tersebut sembari berteriak ke arah ayah tersangka untuk membantunya. Saat ayah tersangka tiba, langsung menahan pisau korban yang akan kembali menyerang Valen yang masih terbaring di tempat tidur, hingga menyebabkan luka robek di lengannya.
“Valen yang melihat posisi Miracle sudah membelakanginya akibat pisau ditahan ayahnya tiba tiba langsung berdiri dan mengambil pisau miliknya di lemari baju miliknya langsung menikam balik korban dari arah belakang hingga kemudian membuat Miracle tersungkur,” ungkap Kapolres
Korban yang terluka parah, menurut Kapolres, langsung dilarikan ke rumah sakit oleh kedua rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA.
“Korban diketahui mengalami beberapa luka tusuk di punggung, ketiak, dan bokong. Tersangka Valen juga mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, sementara SL ayah tersangka mengalami luka iris di lengan kiri,” ungkapnya.
Adapun penyebab kejadian, di duga karena korban cemburu terhadap tersangka namun masih didalami. Kepolisian Resort Minahasa telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyita barang bukti.
“Dalam kasus ini VL telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres Minahasa. Tersangka VL dikenakan Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHP Pidana,” ungkap Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H. (Win)