MINAHASA, mediasatu.online – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey,S.Si, MAP Keluarkan Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa pada Rabu, (23/4) kemarin
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 247/BM-IV-2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (liga puluh tujuh) jam, 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk istirahat dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawas Aparatur Sipil Negara pada Bagian Kedua Ketentuan Jam Kerja Sehubungan dengan itu, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Minahasa,
Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang merima Tambahan Penghasilan Pegawai, yaitu, Hari Senin-Kamis 07.45-17.00 WITA. Waktu Istrahat pukul 12.00-13.00 WITA, Hari Jumat pukul 07.00-12.00 WITA
Perangkat Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Khusus (Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BAPELITBANGDA. BPKAD, BAPENDA, BKPSDM), yaitu, Hari Senin-Kamis pukul 07.45-17.00 WITA, Waktu Istirahat pukul 12.00-13.00 WITA, Hari Jumat pukul 07.00-12 30 WITA
Menurut Bupati, penetapan jam kerja baru ini bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan ketentuan perundang-undangan serta mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa untuk terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal. (Win)