MINAHASA, mediasatu.online – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, MSi, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar tidak menambah waktu libur di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang meminta agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur Lebaran. Karena libur kali ini sudah begitu panjang,” ujar Sekda Lynda Jumat, (4/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pemantauan kehadiran ASN akan dilakukan setelah libur berakhir. “Saya minta jangan sampai ada ASN yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda Lynda Watania menambahkan bahwa ASN yang kedapatan memperpanjang libur akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati berharap setelah liburan yang cukup panjang, semangat seluruh ASN dalam menjalankan tugas terus bertambah guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, MAP, menegaskan bahwa ASN wajib kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
“Hari Selasa, tanggal 8 April, ASN wajib masuk kerja. Akan ada apel perdana yang digelar di Wale Ne Tou dan dilanjutkan dengan ibadah,” pungkasnya. (Win)