MINAHASA, mediasatu.online – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil amankan dua terduga pelaku, DT (40) dan AT (30) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) penganiaya seorang Tukang di Desa Toliang, Kecamatan Eris.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024, sekira pukul 03.00 Wita yang dilakukn Pasutri kepada korban AM seorang tukang dibagian wajah, mengakibatkan bengkak dan luka di bagaian pipi korban sehingga memerlukan penanganan kusus oleh medis.
Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob mendapat informasi dari sumber petunjuk bahwa pelaku berada di tempat persembunyian.
Tanpa menunggu lama, Tim Resmob di bawah kendali Aiptu Ronny Wentuk langsung menuju lokasi dan berhasil temukan kedua terduga pelaku, dan langsung diamankan di Markas Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Minahasa, AKBP S. SOPHIAN, SIK, MH mengatakan penangkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
“Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat,” Ujar Kapolres Minahasa. (Win)