MINAHASA, mediasatu.online – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus dua pelaku keributan, E F (18) dan A S (19) dengan senjata tajam dan pelemparan terhadap satu rumah warga di Desa Leleko, Kecamatan Remboken.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang terjadi pada pukul 03:30 WITA Jumat, (12/01) dini hari.
Tim Resmob Polres Minahasa, dipimpin Kanit Resmob Aiptu. Ronny Wentuk bersama anggota Polsek Remboken, melakukan operasi sekitar jam 15:30 WITA dan berhasil meringkus dua pelaku pembuat keributan E F (18) dan A S (19) warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken
Kedua pelaku tersebut sudah diamankan dan dibawa ke mako polres minahasa selanjutnaya diserahkan ke Piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/Win)