MINAHASA, mediasatu.online – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perzinahan pada Rabu, (4/3/2026).
Penindakan dilakukan menyusul laporan resmi dari suami sah salah satu terlapor terkait dugaan hubungan terlarang yang terjadi di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang setelah pihak kepolisian menerima aduan dari OS (38), warga Desa Totolan. OS melaporkan istrinya, NM (28), yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial MD (44).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan adegan hubungan badan antara NM dan MD.
Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Desa Totolan. Tak lama setelah kejadian terungkap, keduanya diketahui meninggalkan rumah dan pergi bersama, meninggalkan anak serta suami sah NM.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas perbuatan tersebut, OS secara resmi meminta agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob.
Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dari masyarakat, petugas memperoleh petunjuk bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Palelon, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan. Tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MD dan NM yang saat itu berada di dalam kamar.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita turun, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Win)

