Sekda Minahasa Lynda Watania Buka Rakor Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2025

MINAHASA, mediasatu.online – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (4/3/2026).

Rakor ini turut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Analis Kebijakan Muda Sub Bagian Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jeksen Lonteng, SIP, MAP. Hadir pula sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, di antaranya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD Samratulangi, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Tapem, Kabag Organisasi, perwakilan OPD, serta para camat se-Kabupaten Minahasa.

Dalam arahannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara serius dan penuh tanggung jawab oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hari ini kita bersama-sama melaksanakan salah satu tanggung jawab sebagai ASN, yakni menuntaskan penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara dokumen administrasi yang tidak memiliki batas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan sesuai tenggat yang telah ditentukan. LKPJ dan LPPD termasuk laporan yang memiliki jadwal penyampaian yang jelas, sehingga harus disusun secara cermat dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda juga mengingatkan bahwa meskipun kedua laporan tersebut disusun setiap tahun, indikator dan parameter penilaiannya terus mengalami penyesuaian. Hal itu harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan berbagai dokumen perencanaan strategis lainnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan perbedaan mendasar antara LPPD dan LKPJ. LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun oleh Bupati dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Sementara LKPJ adalah laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Melalui rapat koordinasi ini, Sekda berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi, melengkapi data secara komprehensif, serta menyusun laporan dengan tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa diharapkan semakin transparan, efektif, dan akuntabel. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *