MINAHASA, mediasatu.online – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi dan menggemparkan warga. Kali ini, insiden tersebut berlangsung di Jalan Desa Tempok Selatan, Kecamatan Tompaso, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Seorang pemuda berinisial M.O. (25), warga Desa Tolok, menjadi korban penganiayaan oleh R.K. alias Papeng (34), warga Desa Talikuran.
Kronologi kejadian bermula saat korban bersama rekannya, KS melintas dari Langowan menuju Desa Tolok menggunakan sepeda motor. Setibanya di Desa Liba, keduanya dihadang pelaku bersama kelompoknya di depan pangkalan ojek Katanak.
Teman korban sempat melarikan diri menggunakan motor, namun sebuah ponsel terjatuh di depan Toko Bangunan Tempok Jaya. Saat korban turun untuk mengambilnya, pelaku bersama rekan-rekannya mengejar.
Korban berusaha kabur ke arah Tolok, tetapi terjatuh di depan rumah Hukum Tua Tempok Selatan. Pada saat itulah, pelaku langsung menebas korban dengan parang hingga melukai tangan kiri.
Meski terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan bantuan rekannya dan segera dilarikan ke RS Budi Setia Langowan untuk mendapat perawatan medis.
Kapolsek Tompaso, IPDA Rinto R.M. Langi, membenarkan peristiwa tersebut. “Kami langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta meminta visum et repertum untuk korban,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di jempol dan tangan kiri karena menangkis tebasan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tompaso untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri maupun membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas.
“Membawa sajam merupakan tindak pidana dan dapat berujung pada jerat hukum,” tegas Kapolsek.