MINAHASA, mediasatu.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menggelar Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Kegiatan tersebut bertajuk “Peran Media Dalam Diseminasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” yang diikuti Waratawan Media Cetak, Online dan Elektronik Biro Minahasa, bertempat di Cafe Rumah Tua, Wawalintouan, Tondano. Senin, (27/5/2024).
Ketua Komisioner KPU Minahasa, Rendy Suawa saat membuka kegiatan mengatakan, media getring ini dalam rangka pemilihan Gubernur dan Bupati atau kepala daerah (pilkada) Tahun 2024.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Bupati yang diatur dalam undang undang pemilihan kepala daerah sesuai dengan tahapan, perencanaan kemudian pelaksaanaan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Minahasa,” ujarnya
Dia juga menyebut bahwa untuk pencalonan perorangan hingga hari terakhir yang ditentukan, tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
“Hingga ahir yang ditentukan tidak ada yang mendaftarkan diri secara perorangan, untuk calon Bupati di Minahasa, pada Pilkada Gubernur dan Bupati tahun 2024,” jelas Suawa.
Adapun Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024;
1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan. Paling lama 5 han setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih,
(Win)