Bupati Minahasa Perketat Penataan Kendaraan Dinas, Cek Pajak hingga Kelayakan Jalan

MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten Minahasa memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya menertibkan aset daerah sekaligus memastikan seluruh kendaraan operasional berada dalam kondisi layak dan aman digunakan.

Langkah tersebut dilakukan melalui Apel Kendaraan Dinas Pemkab Minahasa yang dipimpin langsung Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP di Stadion Maesa Tondano, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan sekaligus kelengkapan administrasi kendaraan pelat merah.

Sejumlah komponen menjadi perhatian, antara lain kondisi ban dan perangkat pendukung keselamatan. Pemerintah daerah juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk status pembayaran pajak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi fisik kendaraan dinas sekaligus kelengkapan dokumen administratifnya, mulai dari kelunasan pajak, BPKB, hingga STNK. Selanjutnya, kami juga akan mengecek tingkat kelayakan jalan kendaraan tersebut, termasuk kondisi ban dan komponen pendukung lainnya demi menjamin keselamatan serta kelancaran operasional,” ujar Bupati Robby.

Selain memastikan kelayakan kendaraan, Pemkab Minahasa juga melakukan pembenahan terhadap sistem inventarisasi aset daerah. Bidang Aset diminta menyusun matriks pemetaan yang memuat status pajak kendaraan serta mengidentifikasi aset-aset pemerintah yang belum dikembalikan oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun. Data hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pembenahan tata kelola aset.

Bupati Robby juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan operasional pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk kepentingan kedinasan, dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan di luar tugas resmi, kecuali dalam kondisi darurat.

Ia menegaskan, penyalahgunaan kendaraan dinas secara sengaja, terutama yang masuk kategori pelanggaran berat, akan ditindak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran berat atau penyalahgunaan kendaraan dinas yang disengaja, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Robby turut menyinggung kebutuhan peningkatan armada Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Minahasa. Pemerintah daerah, kata dia, terus mengoptimalkan kendaraan yang tersedia sembari melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian untuk memperoleh tambahan bantuan armada Damkar.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat kebakaran. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *