Pemkab Minahasa Tegaskan Hak Jaminan Sosial PPPK Tetap Menjadi Komitmen Pemerintah, Implementasi Berproses

MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan penjelasan terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab menegaskan bahwa hak-hak PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi perhatian dan komitmen pemerintah, dengan pelaksanaan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP., MAP, mengatakan bahwa pengelolaan manajemen ASN, termasuk pemenuhan hak PPPK, memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat maupun kalangan ASN perlu memahami persoalan tersebut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun persepsi yang keliru.

Johnny menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta berbagai hak lainnya.

“Pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesiapan administrasi, penganggaran, serta koordinasi antarinstansi yang diperlukan,” ujar Johnny, Sabtu (25/7/2026).

Ia menambahkan, implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berbeda-beda, menyesuaikan kondisi, kemampuan daerah, serta tahapan administrasi yang sedang berlangsung.

Terkait perlindungan bagi ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Johnny menegaskan bahwa program tersebut telah diatur dalam regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi ASN saat menjalankan tugas.

Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save. Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA).

“Program ini diharapkan menjadi nilai tambah dalam memberikan perlindungan sekaligus mendukung perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” jelasnya.

Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Minahasa itu menegaskan bahwa Pemkab Minahasa akan terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, terutama dalam aspek perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan aparatur.

Menurutnya, setiap kebijakan akan dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Minahasa juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif, objektif, dan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus dilakukan demi menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin baik. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *