Terdakwa PMB alias Patricia Ulur Waktu Persidangan

MINAHASA, mediasatu.online – Sidang perkara dugaan penggelapan dana yang menjerat PATRICIA MAUREEN BEELT (PMB) alias Patricia kembali ditunda. Agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim pada Selasa (27/01) ditunda atas permintaan pihak terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Tondano dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dr. Ernest J. Ulean, SH, MM. Dalam persidangan, majelis hakim mempersilakan terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan maupun pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sidang dimulai dan dipersilakan kepada terdakwa dan pihaknya untuk menyampaikan keberatan dan pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka sidang.

Namun demikian, pihak terdakwa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi. Atas permintaan tersebut, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan pledoi pada persidangan berikutnya.

Diketahui, terdakwa PMB alias Patricia terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana PT Adicitra Anantara (AA) dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *