Pj. Bupati Kumendong Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri

MINAHASA, mediasatu.online – Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Minahasa yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Minahasa, Selasa (16/7/2024). 

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto SH, Kapolres Minahasa AKBP. S. Sophian SIK, Kalapas Klas IIB Tondano Yulius Paath, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Mayor Inf. Daeng Pakasa, Ketua Pengadilan Negeri Tondano yang diwakili oleh Obednejo Pasiale.

Bupati Kumendong menyampaikan, Terkait dengan situasi kejahatan di kabupaten Minahasa salah satu pemicunya adalah minuman keras, dan ini adalah hal yang masih sulit dihindari, namun tentu kami berharap bahwa bagi pelaku kejahatan harus ditindak sesuai undang undang” Kata Bupati Kumendong.

“Sebuah langkah yang sangat baik adalah melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir angka kriminitas, dan tentu saya  menyambut baik hal tersebut dan tetap selalu bersinergi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa saya mengapresiasi kinerja aparat keamanan, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan terkait penanganan kasus yang ada di wilayah hukum Minahasa” pungkas Kumendong.

Sementara Kejari Minahasa Beny Hermanto SH mengungkapkan, Perkara yang mendominasi di Kejaksaan Negeri Minahasa adalah penganiayaan, pengeroyokan, dan Sajam, dan kami pihak kejaksaan Negeri Minahasa Minahasa berkomitmen terhadap perkara yang dimaksud terlebih khusus perkara dengan korban anak anak, kami tidak segan segan memberikan hukuman yang maksimal, dan ini adalah komitmen kami, Untuk itu kami perlu bersinergi dengan pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Minahasa.

“Adapun babuk yang dimusnakan antara lain, pisau badik, samurai, hand phone, baju, tombak, serta sejumlah samurai” Tandasnya.

Turut mendampingi Bupati Kumendong, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kadis Perpustakaan, Kasat Pol-PP, Kabag Hukum. (*/Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *