MINAHASA, mediasatu.online – Persoalan batas wilayah antar desa hingga kini masih sering menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, bertempat di Wale Paumungan Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi batas wilayah.
“Tertib administrasi batas desa sangat penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Jika batas wilayah tidak jelas, yang akan terdampak langsung adalah masyarakat itu sendiri,” ujar Sekda.
Sekda Watania juga mengingatkan agar setiap permasalahan batas wilayah dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, dengan mengedepankan musyawarah dan peran aktif pemerintah desa serta kecamatan.
“Kalau ada persoalan batas, sebaiknya dibentuk tim penyelesaian dan dilakukan musyawarah bersama. Pemerintah dua desa yang bersangkutan harus dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan fasilitasi dari camat,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, beberapa persoalan batas wilayah sempat mencuat, seperti batas antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure yang juga menjadi perbatasan antar kecamatan, serta batas area perkebunan antara Desa Tumaratas dan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) maupun Minahasa Selatan (Minsel).
Menanggapi hal itu, Sekda menekankan bahwa penyelesaian persoalan batas harus dilakukan dengan kepala dingin dan melibatkan semua pihak terkait.
“Pemerintah desa memiliki peran utama dalam penyelesaian awal. Hukum tua dari kedua desa perlu duduk bersama dalam musyawarah yang juga menghadirkan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah. Jika belum ada kesepakatan, barulah masalah tersebut naik ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tutur Watania.
Ia menambahkan, apabila telah tercapai kesepakatan melalui musyawarah, Pemkab Minahasa siap memfasilitasi dengan menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah untuk memperkuat hasil kesepakatan tersebut.
“Yang terpenting adalah penyelesaian dilakukan dengan musyawarah dan mufakat, agar tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, menuturkan bahwa kejelasan batas desa merupakan hal yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di tingkat desa.
“Dengan batas yang jelas dan disepakati bersama, maka akan tercipta kepastian hukum, mencegah potensi konflik, dan mempermudah pengelolaan wilayah,” ungkap Sangari.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, para Hukum Tua, serta perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya. (Win)