MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan terhadap pelaku tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika setelah menjalani proses restorative justice (RJ).
Kesepakatan ini dilakukan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (27/8), dengan tujuan utama mencegah terjadinya residivisme atau pengulangan tindak pidana, sekaligus membantu proses reintegrasi sosial para pelaku.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan bahwa tindak lanjut pasca restorative justice memegang peranan penting.
“Restorative justice tidak selesai hanya pada tahap penyelesaian perkara. Yang jauh lebih penting adalah pengawasan setelahnya, agar pelaku benar-benar bisa kembali ke masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya,” jelas Bupati.
Ia menambahkan, khusus bagi kasus penyalahgunaan narkotika, proses rehabilitasi dan pengawasan berkelanjutan merupakan kunci dalam memastikan pemulihan menyeluruh.
Adapun kerja sama ini mencakup tiga poin pokok, yakni: Koordinasi pengawasan melalui pemantauan rutin dan pelaporan bertingkat. Pertukaran data dan informasi yang dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Pembentukan tim gabungan yang melibatkan Kejari, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kepolisian, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan para pelaku mematuhi komitmen yang telah dibuat.
“Kesepahaman ini mencerminkan kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada Kejaksaan. Kami siap berkolaborasi dalam mengawal para pelaku pasca restorative justice,” tegas Hermanto.
Baik Pemkab maupun Kejari sepakat bahwa keterlibatan semua pihak secara terpadu sangat diperlukan demi keberhasilan pencegahan residivisme dan keberlangsungan reintegrasi sosial. (Win)