MINAHASA, mediasatu.online – Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat. di Gedung Wale Ne Tou Tondano. Jumat, (9/8/2024)
Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-undang Desa, nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa masa jabatanya delapan tahun sejak dilantik, pengukuhan oleh penjabat bupati minahasa disesuikan dengan sisa masa jabatan Hukum Tua sejak dilantik.
Pj. Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
“Dimana keputusan ini menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun,” jelas Kumendong.
Lanjutnya, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
“Dan dalam hal ini perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” kata Kumendong
Dia juga berharap perpanjangan masa jabatan Hukum Tua ini dapat meningkatkan pengelolaan pemerintahan desa yang lebih baik.
“Harapannya agar para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang ini dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing,” tutupnya
Disamping itu Hukum Tua Desa Ampreng Masri Aruperes mengucapkan terima kasih kepada Bupati Minahasa atas pelantikan perpanjangan masa jabatan.
“Kiranya jabatan ini menjadi amanah untuk meningkatkan desa ampreng lebih baik lagi dan medatangkan berkat bersama masayarakat yang kita cintai,” tutupnya
Kegiatan ini turut dihadiri, Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong-Onibala, SH, MSA, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Forkopimda Kab. Minahasa, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Para Camat se-Kabupaten Minahasa, Para Hukum Tua yang di Kukuhkan, Para Ketua TP-PKK Desa. (Win)