Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara Kembali Digelar, Laporan Pertanggungjawaban dimusnahkan Terdakwa

MINAHASA, mediasatu.online – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) dengan terdakwa PMB alias Patricia, pada Selasa (14/10/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Erenst J. Ulean, S.H., M.M., dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni FDW, selaku pihak personalia PT AA.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi FDW mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh pihak perusahaan untuk menagih laporan pertanggungjawaban dari Direktur Utama PT AA. Namun, laporan tersebut disebutkan telah dimusnahkan oleh terdakwa.

“Saya pernah menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan menjawab bahwa laporan itu sudah dibakar,” ujar FDW di ruang sidang sambil menunjukkan bukti percakapan dengan terdakwa kepada majelis hakim.

Menariknya, selama jalannya persidangan sempat terjadi interupsi ketika penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan yang dianggap tidak relevan karena menyinggung hal-hal pribadi di luar konteks perkara. Atas hal itu, JPU menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Sidang kemudian diskors oleh majelis hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi lanjutan. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *