Sekda Minahasa Pimpin Rapat Antisipasi Dampak Hukum dalam Pengelolaan Sampah

MINAHASA, mediasatu.online – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin rapat koordinasi terkait antisipasi dampak hukum dalam penanganan sampah, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Selasa (6/1/2026).

Rapat tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mengidentifikasi serta meminimalisasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kebijakan dan program pengelolaan sampah.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan penanganan sampah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah, tidak hanya dari aspek teknis dan operasional, tetapi juga dari sisi regulasi, perizinan, serta perencanaan pembangunan.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang tidak terkoordinasi dan tidak taat hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berlandaskan hukum. Koordinasi yang kuat antarperangkat daerah sangat diperlukan agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu meminimalisasi risiko hukum,” ujar Sekda.

Rapat juga membahas pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mencakup aspek perencanaan, penyediaan infrastruktur, perizinan, hingga pengawasan.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pembangunan, serta Kepala Bagian SDA. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *