MINAHASA, mediasatu.online – Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa kembali berhasil melakukan razia terhadap belasan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Razia ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya.
Hunting yang dilaksanakan Selasa, (9/1/2024) di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Minahasa, menunjukkan hasil yang positif. Belasan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong berhasil dihentikan dan diperiksa oleh petugas Satuan Lalu Lintas.
Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU M. Syarif Subarkah S.Tr.K, menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar jalan.
“Kami terus melakukan razia dan hunting terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas memberikan Tindakan berupa pencabutan kenalpot brong dan mengantinya dengan kenalpot satndart, melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan. Pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlalu lintas yang berlaku.
Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
“Kita berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua,” kata Kapolres.
Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa akan terus melakukan kegiatan patroli dan razia untuk menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya ”Stop Penggunaan Knalpot Brong” (*/Win)