PN Tondano Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Dana milik PT Adicitra Anantara

MINAHASA, mediasatu.online – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA), dengan terdakwa PMB alias Patricia. Kamis (6/11/2025)

Dalam persidangan, terungkap bahwa seluruh aliran dana perusahaan yang menuju dan dikelola oleh terdakwa telah terlacak melalui rekening koran giro bank milik PT AA dan rekening bank direktur menuju ke PMB baik melalui penarikan chek maupun transfer ke terdakwa, Berdasarkan data tersebut, jaksa penuntut mengungkapkan bahwa sejumlah besar dana perusahaan telah diterima oleh terdakwa dan juga ada yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Meski demikian, terdakwa mengklaim bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan perusahaan. Namun, laporan pertanggungjawaban yang diajukan terdakwa dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh karena hanya berdasarkan olahan data pribadi tidak semuanya dilengkapi bukti pengeluaran yang sah/valid

“Semua dana dan aset perusahaan jelas alurnya melalui rekening bank. Terdakwa seharusnya dapat membuktikan penggunaan dana tersebut melalui dokumen pengeluaran yang valid, namun hingga saat ini ia tidak dapat menghadirkannya secara lengkap, ungkap perwakilan PT AA dalam persidangan.

Sebagai tindak lanjut, PT Adicitra Anantara menerima hasil audit terbaru yang menunjukkan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp 1.152.888.251. Nilai tersebut juga telah dikonfirmasi dalam persidangan sebelumnya.

“Dalam sidang, saya juga telah menyatakan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan,” lanjutnya. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *