Patricia Beelt Direktur PT. SATYA BAJRA GARDAPATI Divonis 3 Tahun Penjara

MINAHASA, mediasatu.online – Direktur PT Satya Bajra Gardapati sekaligus mantan manajer PT Adicitra Anantara, akhirnya berakhir dikursi pesakitan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis, (5/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM. Namun saat amar putusan dibacakan, Patricia Beelt tidak terlihat hadir di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” tegas Hakim Erenst saat membacakan putusan di hadapan penasihat hukum terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena posisi Patricia sebelumnya merupakan orang kepercayaan perusahaan yang menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara. Namun dalam praktiknya, ia justru diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menggelapkan dana perusahaan hingga menimbulkan kerugian besar.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa saat masih menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara, Patricia mendirikan perusahaan lain yang bergerak di bidang serupa. Melalui perusahaan tersebut, ia berhasil menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, di antaranya Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, Hermana Lembean, Budi Setia Langowan, serta Cantia Tompaso Baru.

Pihak PT Adicitra Anantara melalui perwakilannya, Ibu Tike, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim merupakan bentuk keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Tike usai persidangan.

Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima vonis yang dijatuhkan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan dalam dunia usaha dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat. Publik pun kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak Patricia Beelt terkait putusan tersebut. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *