MINAHASA, mediasatu.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan yang gelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara Jumat, (21/6) di Cafe Rumah Tua, Kelurahan Watulambot, Tondano dibuka Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Rendy Suawa yang dihadiri insan Pers Biro Minahasa, Perwakilan Partai Politik, Pengiat Pemilu disabilitas.
Saat membuka kegiatan, Rendy Suawa mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara atas dilaksanakannya Penyuluhan Produk Hukum di Kabupaten Minahasa.
“Saat ini KPU Minahasa sudah memasuki tahapan Program Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 oleh sebab itu pentingnya penyuluhan produk hukum, dengan ini kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara resmi dibuka,” ucap Suawa.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon saat membawakan materi menyampaikan, terima kasih kepada perwakilan partai politik, organisasi masyarakat dan perusahaan pers di Kabupaten Minahasa yang dapat hadir dalam kesempatan ini, Penyuluhan produk hukum di 15 Kabupaten Kota hari ini adalah kegiatan pertama, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan dari aspek hukum kepada stakeholder yang ada maupun kepada masyarakat pada umumnya.
“Karena itu, setidaknya penyelenggaraan pemilu ataupun juga Pilkada sangat tergantung pada bagaimana semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu peserta Pilkada nantinya memahami apa yang menjadi regulasi dalam undang-undang sepanjang semua komponen ini memahami regulasi yang mengatur terkait tahapan-tahapan Pilkada berlangsung dengan sukses dan jujur,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, Pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah ini dibawah payung undang-undang yang sama meskipun telah mengalami 3 kali perubahan yaitu, undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati walikota yang telah mengalami tiga kali perubahan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 nomor 10 tahun 2016 dan terakhir nomor 6 tahun 2020 untuk tahapan Pilkada tahun 2024 yang telah di tetapkan.
“Semua tahapan ini bisa kita lalui bersama sesuai dengan regulasi sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan yang ada dan tentu saja kita tetap mengedepankan prinsip keterbukaan termasuk dalam proses pembentukan peraturan KPU maupun pengetahuan atau transparansi terhadap peraturan maupun keputusan-keputusan regulasi yang ada yang mengatur terkait dengan tahapan Pilkada,” jelasnya
Ia juga berharap, dengan adanya Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota/Walikota Tahun 2024 berlangsung dengan sukses sehingga penyelenggaraan Pilkada akan berlangsung dengan aman dan damai. (Win)