MINAHASA, mediasatu.online – Hukum Tua Desa Sendangan Satu, Kecamatan Sonder, Swinglie Wangko mengikuti kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 yang digelar oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Yama Resort, Tondano. Rabu, (11/9/2024).
Dalam keterangannya, Swinglie Wangko menekankan pentingnya pengelolaan aset desa sebagai bagian dari kekayaan milik desa yang harus dikelola secara optimal. Aset desa, menurutnya, merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah desa yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat jika dikelola dengan baik.
“Aset desa yang dikelola dengan baik akan menjadi sumber penerimaan yang penting bagi pemerintah desa dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa,” kata Wangko.
Berbagai regulasi terkait tata kelola aset desa telah diterbitkan baik di tingkat pusat oleh Kementerian Dalam Negeri maupun di tingkat daerah melalui peraturan kepala daerah. Namun, Hukum Tua Swinglie Wangko menekankan bahwa pelaksanaannya di lapangan belum efektif, sehingga diperlukan bimbingan lebih lanjut.
“Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas pemerintah desa yang berkelanjutan sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan pemerintah desa, daya saing desa, serta pengelolaan aset desa yang lebih baik,” tabahnya.
hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Maya Rumantir MA.PH.D Anggota Komite IV DPD RI, Darwin Muksin, S.Sos,MM Kepala Dinas PMD Prov.Sulawesi Utara, Bambang Ari Setiono Kepala Perwakilan BPKP Prov.Sulwesi Utara dan Hary Utomo Kanwil Perbendaharaan sebagai pemateri dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024. (Win)