MINAHASA, mediasatu.online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Selasa (15/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Persetujuan terhadap Ranperda ini merupakan hasil pembahasan yang telah melalui serangkaian diskusi mendalam di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Anggota DPRD, Ansye Taniowas, SE, selaku perwakilan Banggar, menyampaikan bahwa hasil kajian dan evaluasi menyatakan Ranperda layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pandangan akhir dari masing-masing fraksi pun disampaikan dalam rapat tersebut. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyerapan anggaran serta sinergi antara Pemda dan DPRD. Mereka juga menyoroti persoalan sampah dan infrastruktur yang perlu mendapat perhatian serius. Meski demikian, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda.
Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Mereka juga merekomendasikan penguatan tata kelola aset daerah dan penegakan hukum dalam pelaksanaan anggaran. Fraksi ini juga menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
Senada, Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Leony Liontin Mongi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai penyampaian pandangan fraksi dan persetujuan bersama, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD. Dokumen ini menegaskan bahwa kedua pihak telah membahas dan menyetujui Ranperda yang diajukan.
Dalam sambutannya, Bupati Minahasa Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas disetujuinya Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban moral dan konstitusional sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Apa yang menjadi masukan serta rekomendasi dari DPRD akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati Dondokambey juga menyampaikan kabar gembira bahwa Kabupaten Minahasa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Ini adalah bukti dari kerja keras bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat Minahasa untuk menjadikan momentum Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa yang akan dirayakan pada 20 Juli 2025 mendatang sebagai ajang memperteguh iman dan menjaga warisan budaya daerah.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM, yang mengimbau agar perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan dengan penuh kesederhanaan dan rasa syukur. (Win)