MINAHASA- Dihadiri Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, pimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin (29/1/2024).
Dalam rapat tersebut, Sekda Minahasa didampingi Asisten II, Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
Sekda Minahasa dalam sambutannya menyampaikan, Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan Informasi serta pengelola informasi dan komunikasi maka perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.
“Dengan landasan hukum yang merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa” Kata Sekda.
Hal ini menurut Sekda, bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Hadir dalam rapat tersebut, Para Sekdis, Sekban, Para Kabag, Para Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM. (*/Win)