MINAHASA, mediasatu.online – Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat menggelar Musrenbang dalam Rangka Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 di Balai Pertemuan Desa Ampreng
Tujuan dari Musrenbag tersebut adalah untuk menetapkan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan maupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun 2026
Pelaksanaan Musrenbang Desa Ampreng mengacu pada Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Permendesa Nomor 20 Tahun 2020 tentang sistem perencanaan pembangunan desa.
Hukum Desa Ampreng, Masri Aruperes mengatakan, Musrenbang desa ini sangat penting untuk dilaksanakan, untuk itu kepada seluruh masyarakat Desa agar bersama-sama bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa Ampreng menjadi lebih baik lagi.
” Pelaksanaan Musrenbang Desa Paslaten dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2025 ini boleh berjalan dengan lancar bersama pemangku kepentingan atau stakeholders untuk berdiskusi dan bersama sama menentukan arah kebijakan pemerintah desa baik dalam Pembangunan, Pembinan Masyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Semoga kedepannya Desa Paslaten semakin maju dan lebih baik lagi,” ungkap Masri
Setelah dilakukan pembahasan atas materi yang menjadi usulan, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan dalam musrenbang desa.
Musrenbang Desa Ampreng tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa, LPM, TP-PKK, Karang Taruna Desa, Kelompok Tani, Tokoh Masyarakat dan Stakeholder lainnya. (Win)

