MINAHASA, mediasatu.online – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M,Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkada 2024, sekaligus menjadi pemateri di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (22/5/2024).
Saat membuka Rakor Pelaksanaan Pilkada 2024, Lynda Watania mengangatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan jaminan atas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024
Selain membuka kegiatan tersebut, Sekda Minahasa juga menyampaikan materi tentang dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8.
Undang – undang tersebut menegaskan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada November 2024.
“Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pilkada serentak yaitu menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN serta memberikan data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) kepada KPU,” jelas Sekda dalam materinya.
Untuk dukungan anggaran Pilkada Serentak 2024 ini dibebankan pada APBD dan juga dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan yang ada.
Hadir dalam kegiatan Rakor Pelaksanaan Pilkada 2024 yaitu Asisten I Drs Riviva Maringka M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Dra. Jenie Sangari MAP, Para Camat Tondano Raya, Para Lurah, Hukum Tua Serta Perangkat Desa. (*/Win)