MINAHASA, mediasatu.online – Pesta minuman keras (miras) kembali memicu tindak kekerasan di wilayah Kabupaten Minahasa. Dua pemuda diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang pelajar di Tondano, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CU. (22), warga Wawalintouan, dan BM. (17), seorang pelajar asal Watulambot. Sementara korban diketahui berinisial AW. (19), pelajar yang berdomisili di Tataaran Dua.
Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pesta miras yang diikuti korban bersama kedua pelaku di salah satu rumah warga.
“Awalnya mereka bersama-sama mengonsumsi minuman keras, kemudian sempat tertidur. Saat terbangun, terjadi kesalahpahaman setelah kaki korban secara tidak sengaja mengenai wajah salah satu pelaku,” ungkap Hendra.
Diduga dalam pengaruh alkohol, situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku CU disebut menikam korban menggunakan pisau dapur pada bagian paha, sementara pelaku BM turut melakukan penikaman pada bagian kaki depan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tikam di bagian kaki kiri dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Minahasa segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan telah diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar menjauhi konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Win)

