MINAHASA, mediasatu.online – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di wilayah Kecamatan Kawangkoan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 17.00 WITA oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH.
Terduga pelaku diketahui berinisial SP (19), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Kanonang V, Kecamatan Kawangkoan Barat. Sementara korban berinisial PS (17), juga berstatus pelajar dan merupakan warga Desa Kanonang III, Kecamatan Kawangkoan Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di rumah seorang warga bernama Yesaya di wilayah Desa Kanonang.
Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah tersebut setelah mendapat informasi dari rekannya bahwa korban berada di lokasi. Setibanya di tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang duduk di dalam rumah.
Diduga tanpa didahului percakapan panjang, pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan pemukulan beberapa kali ke arah kepala dan dada korban hingga korban terjatuh dari kursi dan terbaring di lantai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan wajah. Merasa keberatan atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu sore. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa melakukan tindakan kekerasan. (Win)

