Warga Winebetan Gelar Aksi di Kantor Bupati Minahasa

MINAHASA, mediasatu.online – Sejumlah warga Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Minahasa, Rabu (18/02). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas pemberhentian Serdie Palit dari jabatannya sebagai Hukum Tua.

Dalam orasinya, warga menyampaikan keberatan terhadap keputusan yang dinilai tidak melalui prosedur yang transparan dan objektif. Mereka menduga langkah yang diambil oleh Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, tidak didahului dengan kajian menyeluruh dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.

“Kami menyayangkan keputusan ini. Prosesnya diduga tidak melewati Bagian Hukum Setda Minahasa. Kami juga menduga pimpinan daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati, belum mengetahui secara detail persoalan ini,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi tersebut.

Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Minahasa meninjau kembali keputusan pemberhentian tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kepastian hukum.

Kuasa hukum Serdie Palit, Lucky Kapoyos, turut memberikan penjelasan terkait dasar hukum pemberhentian kliennya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila menjadi terdakwa dalam perkara korupsi, terorisme, makar, atau dijatuhi pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Proses ini tidak fair karena tidak ada pemanggilan klarifikasi kepada kami. Perlu ditegaskan, klien kami bukan terpidana korupsi maupun tindak pidana berat lainnya. Tidak ada unsur kerugian negara atau niat jahat (mens rea) dalam perkara yang bersangkutan,” tegas Lucky.

Sementara itu, Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi pimpinan.

“Camat hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ujarnya singkat.

Masyarakat Winebetan menegaskan, mereka siap menerima konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat tindak pidana korupsi. Namun dalam kasus ini, warga menilai belum terdapat alasan kuat yang memenuhi ketentuan pemberhentian sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Melalui aksi tersebut, warga mendesak Bupati Minahasa untuk mengevaluasi kembali keputusan pemberhentian Serdie Palit serta mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum demi kondusivitas pemerintahan di Desa Winebetan. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *