RAGAM, mediasatu.online – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menuntaskan proses pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penegasan ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Dalam surat tersebut, BKN menetapkan batas akhir pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu hingga 20 Desember 2025. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, meminta pemda tidak menunda proses tersebut mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas.
“Pemerintah daerah jangan menunggu sampai batas akhir. Usulan penetapan NIP PPPK sebaiknya diajukan lebih awal agar tidak terkendala,” ujar Zudan, dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Zudan mengungkapkan, sampai saat ini masih terdapat sejumlah pemda yang belum menyelesaikan pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Bahkan, ada instansi yang belum merampungkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) maupun pengajuan Nomor Induk PPPK.
Ia menjelaskan bahwa BKN sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu kepada instansi pusat dan daerah, termasuk dengan menyesuaikan jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Adapun penyesuaian jadwal tersebut meliputi beberapa tahapan penting, yakni pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 Desember 2025, pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sampai 20 Desember 2025, serta penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan selesai paling lambat 24 Desember 2025.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan bahwa BKN tidak akan menerima pengusulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu yang diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Sistem pengusulan akan ditutup secara otomatis setelah 20 Desember 2025.
“Usulan yang masuk setelah tanggal tersebut tidak akan diproses dan dianggap gugur. Karena itu, kami meminta seluruh pemda mematuhi ketentuan yang telah disampaikan dalam surat edaran,” pungkasnya.

