Bawaslu Sulut Gelar Penguatan Kapasitas Terkait Dampak Putusan MK

MANADO, mediasatu.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu. di Hotel Grand Puri Manado. Selasa, (23/9/2025).

Kegiatan tersebut menyoroti dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terhadap posisi bawaslu  dalam penyelengaraan pemilu.

Dalam materi Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, oleh Prof. Zetly E. Tamod sebagai Narasumber menyorot penyelenggaraan pemilu yang memerlukan dampak mental yang baik sehingga rekomendasi bawaslu tidak mempengaruhi dalam pengambilan putusan untuk penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

“Perbaikan demokrasi ini harapannya berubah, dan sangat diharapkan sikap-sikap yang muncul mencerminkan semangat kebangsaan sehingga mencapai presisi sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya.

Disamping itu, Toar Neman Palilingan SH, MH sebagai Narasumber juga menyampikan terkait Fungsi Dan Kewenangan Bawaslu Pasca Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025 yang juga harus di maknai sebagai fungsi dan kewenangan tentang pelangaran dan penyelesaian admnistrasi pemilu.

“MK menyatakan frasa “rekomendasi” pada Pasal 139 dan frasa “memeriksa dan memutus” serta kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai “putusan”. Artinya, rekomendasi yang dibuat oleh Bawaslu harus dimaknai sebagai putusan jika ingin memiliki kekuatan hukum yang mengikat.,” jelasnya

Materi ini juga diulas oleh Ferry Daud Liando yang juga Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Manado terkait analisis dampak putusan MK Terhadap Kelembagaan Bawaslu Pasca dikeluarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

“Putusan 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Pilkada, DPRD provinsi/kabupaten/kota). Pemilu Lokal akan diadakan dengan jeda waktu tertentu diperkirakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pemilu nasional supaya tidak lagi serentak” ungkapnya

Disamping itu, Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, STP, SH, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut membawa implikasi penting terhadap peran dan posisi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

“Putusan MK bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak langsung pada mekanisme kerja pengawas pemilu. Karena itu, penguatan kapasitas ini menjadi penting dan siap menghadapi dinamika yang muncul,” ujar Rumagit.

Ia menambahkan, pengawas pemilu harus memahami secara utuh substansi putusan MK agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran secara efektif.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengawas pemilu se-Sulut, LBH, Mahasiswa, Unsur Pers dan Masyarakat dengan harapan memperkuat konsolidasi kelembagaan sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *