Hukum Tua Desa Sendangan Satu Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Sanimas SPALD-S di Kabupaten Minahasa

MINAHASA, mediasatu.online – Hukum Tua Desa Sendangan Satu, Kecamatan Sonder, Swinglie Wangko, ikut serta dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Sanimas SPALD-S antara PPK Sanitasi Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Utara dengan Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Sanimas SPALD-S Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara dan berlangsung di Aula Kantor Desa Tempang Dua, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (28/6/24).

Acara tersebut dihadiri oleh anggota Komisi V DPR-RI, Djendri Alting Keintjem, SH, MH, Kepala BPPW Sulut, Ir. Nurdiana Habibi, M.Si., dan Hukum Tua Desa Tempang Dua, Seftian Lukow, SH, MH.

Dalam sambutannya, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara, Prasetyo Budi Luhur, ST, menjelaskan bahwa Program Sanimas SPALD-S ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Djendri Alting Keintjem sebagai anggota DPR-RI.

Aspirasi tersebut kemudian direalisasikan melalui Kementerian PUPR untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan pelaksanaannya dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP).

Anggota DPR-RI, Djendri Alting Keintjem, atau yang akrab disapa DJEK, dalam sambutannya menyatakan bahwa sebagian besar Program Sanimas SPALD-S berada di Kabupaten Minahasa. Hal ini bukan disebabkan oleh sentimen wilayah, melainkan hasil dari program aspirasi yang telah ia sampaikan. Selain Sanimas, program aspirasi lainnya yang ia bawa ke Sulawesi Utara meliputi Pamsimas, Pisew, BSPS, dan lain-lain.

“Saya berharap agar seluruh program ini dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Djendri.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman dan Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) dari 18 desa di Kabupaten Minahasa. Acara tersebut juga ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Djendri Alting Keintjem, disusul oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Utara.

Hukum Tua Desa Sendangan Satu, Swinglie Wangko, mewakili kelompok masyarakat penyelenggara, menyampaikan rasa terima kasih atas program tersebut. 

“Terima kasih kepada Bapak Djendri Alting Keintjem yang telah memperjuangkan program ini untuk masyarakat Desa Sendangan Satu. Bantuan ini sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Swinglie Wangko.

Program Sanimas SPALD-S ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Minahasa, khususnya dalam meningkatkan kualitas sanitasi dan permukiman di daerah tersebut. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *