Tiga Personel Diberhentikan Tidak Hormat, Kapolres Minahasa Tegaskan Junjung Tinggi Displin dan Kode Etik Profesi

MINAHASA, mediasatu.online – Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., Tegaskan keputusan PTDH merupakan wujud ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan dan wibawa organisasi.

Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, kode etik profesi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“PTDH ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan aturan secara konsisten. Setiap pelanggaran yang mencederai nama baik institusi akan diproses sesuai aturan. Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres Dalam Upacara PTDH di lapangan Polres Minahasa Rabu, (4/3/2026) pukul 08.00 WITA.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan berjenjang serta kontrol melekat dari para pimpinan satuan terhadap anggotanya. Seluruh personel diminta menjaga sikap, penampilan, dan etika, baik saat menjalankan tugas maupun di ruang publik, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Melalui langkah ini, Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan personel, meningkatkan pengawasan internal, serta menghadirkan pelayanan yang semakin profesional kepada masyarakat.

“Polri harus senantiasa hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta terpercaya,” pungkas Kapolres.

Dalam prosesi tersebut, dibacakan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga anggota. Sebagai simbol penegakan disiplin dan selanjutnya Inspektur Upacara melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto personel yang diberhentikan. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *