RANPERDA RTRW 2025–2044 Dibahas, Bupati: Dokumen Tata Ruang Jadi Tonggak Pembangunan Berkelanjutan

MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044.

Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Selasa (17/6) dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Putri M. Pontororing, SE, dan Adrie Kamasi, SH, MH. 

Hadir juga dalam rapat paripurna ini, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S yang diikuti oleh para anggota DPRD Minahasa, Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah.

Dalam sambutan, Bupati Robby Dondokambey menekankan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa merupakan amanat undang-undang yang juga menjadi respon terhadap dinamika pembangunan dan pertumbuhan wilayah. Ia menyebut, dokumen ini harus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, serta kebutuhan riil daerah.

“Pembaruan RTRW ini sangat penting mengingat berbagai perubahan signifikan yang telah dan akan terjadi, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola ruang. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Dondokambey.

RTRW 2025–2044 sendiri telah melewati tahapan yang panjang dan komprehensif, mulai dari penyusunan naskah teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, hingga persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Bupati menambahkan, kehadiran RTRW ini diharapkan dapat mengoptimalkan investasi publik dan swasta, menekan konflik pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. RTRW juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian ruang, perizinan, hingga penegakan hukum.

“Keberhasilan implementasi RTRW sangat bergantung pada komitmen kita bersama. Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus mengawal pelaksanaannya dengan pembinaan dan pengawasan rutin,” kata Dondokambey.

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Minahasa atas kolaborasi yang telah terjalin.

“Semoga RANPERDA RTRW ini segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi tonggak awal pembangunan ruang yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tanah Minahasa yang kita cintai,” pungkasnya. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *