Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Tondano, Satu Pelaku Diamankan

MINAHASA, mediasatu.online – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria (CP) 22 diduga sebagai pelaku pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DB 1180 QS.

Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, yang dibuat oleh pelapor Ficky Pangerapan pada 19 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pencurian terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di depan Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi, Tondano, Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Dalam penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP. Eddy Susanto, S.Sos berhasil mengidentifikasi seorang pria CP (22) Alamat Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa yang diduga sebagai pelaku. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui memiliki kunci duplikat kendaraan tersebut. Dengan kunci tersebut, ia membuka pintu mobil yang sedang terparkir di depan RS Sam Ratulangi Tondano, lalu menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Untuk menghindari pelacakan, pelaku menyimpan mobil tersebut selama beberapa waktu, mengganti nomor polisi asli dengan nomor palsu DB 1010 ME, serta melakukan beberapa perubahan pada tampilan kendaraan.

Tim penyidik Satreskrim Polres Minahasa melakukan analisa terhadap rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Saat dilakukan pembuntutan, tim mendapati mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi DB 1010 ME terparkir di rumah terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengecekan fisik terhadap nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Hasilnya, kendaraan tersebut cocok dengan data pada BPKB mobil Daihatsu Xenia DB 1180 QS milik pelapor.

Atas dasar bukti tersebut, polisi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Minahasa guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, 1 (satu) jaket warna abu-abu dengan lengan hitam, 2 (dua) buah kunci mobil

Kasat Reskrim Polres Minahasa menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *