MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara resmi mengumumkan penghentian rekrutmen tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) mulai tahun ini.
Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 66, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, MSi, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Maya Marina Kainde, SH, MAP, menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintahan daerah.
“Merujuk pada UU tersebut, instansi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Minahasa, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN,” ujar Kainde dalam siaran pers, Rabu (12/2/2025).
Keputusan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 800/BKPSDM/I/99 tentang Penataan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean, SIP, MSi.
Selain itu, melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024, Pemkab Minahasa telah berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyelesaian dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibagi menjadi dua tahap pada tahun 2025.
“Penyelesaian tenaga honorer dilakukan melalui seleksi PPPK tahap 1 tahun 2025 dan tahap 2 tahun 2025,” jelas Kainde.
Pada tahun 2024, Pemkab Minahasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membuka 250 formasi di berbagai instansi.
Saat ini, tahap pertama seleksi PPPK tinggal menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) penempatan. Sementara itu, tahap kedua sudah memasuki seleksi pengumuman administrasi.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer di Minahasa diharapkan dapat segera beralih status melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. (Win)