Pemkab Minahasa Klarifikasi Dasar Hukum dan Proses Persetujuan TPP ASN

MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum, mekanisme, serta proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa.

Penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan akurat kepada masyarakat mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.

Dalam keterangan resminya, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pemberian TPP kepada ASN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta wajib memperoleh persetujuan dari DPRD.

Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme TPP di Kabupaten Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP bagi ASN Minahasa telah mendapatkan persetujuan resmi dari Mendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagian Organisasi Setda Minahasa menambahkan, besaran TPP merupakan komponen penting yang diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah pusat. Selama tidak ada perubahan atau kenaikan nilai TPP per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan persetujuan pembayaran.

Dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya, Pemkab Minahasa memastikan seluruh proses akan mengikuti regulasi terbaru. Untuk Tahun Anggaran 2025, kebijakan pembayaran TPP mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan anggaran daerah.

Menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut meliputi:

Pembahasan dalam forum DPRD Kabupaten Minahasa, Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Penyampaian serta penjelasan Rancangan Perda APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Persetujuan dan pengambilan keputusan bersama terhadap Perda APBD, Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi hingga penerbitan Nomor Register Perda APBD.

Dengan demikian, seluruh tahapan mekanisme pelaksanaan TPP ASN telah dijalankan secara lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan memahami bahwa kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa telah sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari pihak terkait,” demikian pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *