MINAHASA, mediasatu.online – Kabupaten Minahasa menjalani proses verifikasi lapangan secara hybrid sebagai bagian dari evaluasi menuju predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025.
Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia, Rabu (4/6), dan diikuti secara virtual dari Ruang Sidang Kantor DPRD Minahasa.
Verifikasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, didampingi Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, selaku Ketua Gugus Tugas KLA Minahasa, Kepala Dinas PPPA Minahasa Josefin Kaurow, SP, serta jajaran Pemkab Minahasa terkait.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, Wanda L. C. Musu, SE, ME, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan intensif kepada Kabupaten Minahasa sejak 2022 hingga 2023 dalam pelaksanaan program pemenuhan hak anak. Evaluasi mandiri juga telah dilakukan, hingga akhirnya Minahasa ditetapkan untuk mengikuti tahapan verifikasi lapangan.
“Pemkab Minahasa sangat berkomitmen memenuhi hak-hak anak dengan melakukan berbagai langkah strategis,” ujar Musu.
Sementara itu, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, MAP dalam sambutan yang dibacakan oleh Wabup Sarundajang menyampaikan apresiasi atas kesempatan diverifikasi untuk KLA 2025.
“Anak adalah aset bangsa. Pemenuhan hak anak—termasuk perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang mendukung—merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Regulasi dan Program Strategis
Pemkab Minahasa disebut telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung KLA, antara lain:
Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak
Perbup Nomor 34, 38, 43 Tahun 2018 masing-masing tentang Rencana Aksi Daerah KLA, Perlindungan Anak, dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Perbup Nomor 505 Tahun 2018 tentang pengangkatan pengurus PATBM
SK Bupati Nomor 44 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas KLA periode 2024–2028
SK Bupati Nomor 717 Tahun 2023 tentang Forum Anak Daerah Minahasa
SK Bupati Nomor 395 dan 572 Tahun 2024 tentang Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, serta Gugus Tugas Pencegahan Pornografi
Minahasa juga menjalankan inovasi seperti “Jelajah Kecamatan” dan “Mepatik se Tou”, yang memfasilitasi pencatatan akta kelahiran dan KIA untuk ibu-ibu yang melahirkan di rumah sakit, bekerja sama dengan Dinas Dukcapil.
Fasilitas Ramah Anak
Minahasa telah memiliki berbagai layanan dan infrastruktur yang mendukung KLA, antara lain: 22 Puskesmas Ramah Anak dari total 25
2 Klinik Ramah Anak
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
PAUD Holistik Integratif
TOT untuk orang tua dan pelatihan pendidikan seks bagi remaja usia 12–15 tahun
“Tahun 2023, tercatat 597 kasus perkawinan anak. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan melalui edukasi dan pelibatan Forum Anak,” jelas Vasung.
Dalam sektor kesehatan, prevalensi stunting di Minahasa berhasil ditekan hingga 1,24% (64 anak)—salah satu angka terendah di Indonesia. Imunisasi dasar lengkap dan persalinan di fasilitas kesehatan juga menunjukkan tren positif. Di sektor pendidikan dan pengembangan diri, terdapat 328 Sekolah Ramah Anak dari jenjang PAUD hingga SMP. Ruang kreativitas dan taman bermain ramah anak, seperti Taman God Bless Tondano dan Benteng Moraya
Sanggar seni, pelatihan bela diri, dan aktivitas lainnya yang mendukung pengembangan potensi anak.
“Kami memiliki duta konselor sebaya yang mengedukasi remaja terkait kesehatan reproduksi, napza, dan stunting, bekerja sama dengan Forum Anak Daerah,” ujar Wabup.
Minahasa juga pernah meraih Anugerah Parahita Ekapraya atas komitmen terhadap pengarusutamaan gender. Penghargaan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa isu perempuan dan anak menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen penuh melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara holistik, integratif, dan berkelanjutan. Mari kita jaga anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa. Minahasa Hebat, Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” pungkas Sarundajang.
Adapun tim verifikasi dari pusat terdiri dari,
Devi Nia Paradika, Asisten Deputi Koordinasi Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Kementerian PPPA. Meilan Inggrit M. L., SSTP, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. (Win)