MINAHASA, mediasatu.online – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar Press Rilis dugaan kasus pencurian Kendaraan bermotor Roda Dua yang dipimpin langsung Kapolres Minahasa AKBP. S. Sophian, S.I.K., M.H., bertempat di Kantor Polres Minahasa, Rabu. (17/7/2024).
Dalam Press Rilis ini, Polres Minahasa berhasil mengamankan 3 Orang diduga tersangka bersama barang bukti kendaraan roda dua hasil curian dan kendaraan roda 4 untuk memudahkan melakukan modus pencurian.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP. S. Sophian, S.I.K., M.H., kasus ini berawal dari laporan masyarakat dengan nomor LP /B/232/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara, Tanggal 26 Mei 2014.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Satuan Reserse Polres Minahasa berhasil mengamankan 3 orang terduga tersangka MW, MD, dan JRK beserta 12 unit kendaraan sepeda motor, dan 1 unit kendaraan Grand Max yang diduga melakukan alat pencurian,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP. S. Sophian, S.I.K., M.H.,
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan sepeda motor agar menjaga kendaraannya dengan baik dengan mengunakan kunci ganda apabila kendaraan tersebut terparkir
“Dari hasil kendaraan yang diamankan didominasi kendaraan dengan merek honda beat, maka dari itu diimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar mengunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Kapolres menyampaikan, terduga tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Win)