DPMPTSP Minahasa Gelar Sosialisasi dan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Langowan Barat

MINAHASA, mediasatu.online – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kopiwangker, Kecamatan Langowan Barat Selasa, (17/6) yang diikuti oleh masyarakat pelaku usaha dari wilayah setempat.

Kepala Dinas PMPTSP Minahasa, Mekry J. Sondey, SE, M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya dalam bidang perizinan berusaha.

“Sebagaimana tugas pokok kami, DPMPTSP hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam hal pengurusan perizinan usaha. Setiap jenis usaha memiliki tingkat risiko yang berbeda, mulai dari risiko rendah hingga tinggi, dan hal ini menentukan proses perizinannya,” ujar Sondey.

Ia menambahkan, dengan adanya perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha kini dapat mengurus perizinan tanpa batas waktu berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Maka dari itu, saya berharap kegiatan ini diikuti dengan baik oleh seluruh peserta, agar masyarakat maupun pemerintah desa dapat memahami proses dan pentingnya perizinan berusaha yang sesuai dengan jenis usaha masing-masing,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Dinas PMPTSP Minahasa, Sekretaris Kecamatan Langowan Barat, serta para Hukum Tua se-Kecamatan Langowan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *