MINAHASA, mediasatu.online – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PATRICIA MAUREEN BEELT (PMB) alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (20/1/2026).
Persidangan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Dr. Ernst Jannes Ulaen, S.H, M.H dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider.
Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara ini, terdakwa tercatat atas nama PATRICIA MAUREEN BEELT, SIK, yang menjabat sebagai direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, pihak PT Adicitra Anantara melalui Tike selaku penggugat menyampaikan kepuasannya atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tuntutan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan dan sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan. Penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu selama satu pekan guna menyiapkan dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (Win)

