MINAHASA, mediasatu.online – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, SSi, MAP, menegaskan komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Ia melarang keras segala bentuk gratifikasi, suap, maupun pungutan liar, khususnya dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Minahasa yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, organisasi masyarakat sipil, LSM, insan pers, hingga kepala desa dan lurah se-Kabupaten Minahasa.
Dalam edarannya, Bupati menekankan bahwa semua layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya.
“Seluruh pelayanan publik di Minahasa gratis. Tidak boleh ada biaya tambahan dalam pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil. Hal ini saya sampaikan dengan tegas agar tidak terjadi praktik pungutan liar,” ujar Bupati Robby Dondokambey, Senin (29/9).
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kelurahan dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, aparat desa dan lurah harus menjadi garda terdepan dalam memastikan warga mengetahui bahwa layanan kependudukan sepenuhnya bebas biaya.
“Saya berharap para kepala desa dan lurah turut aktif menyampaikan kepada masyarakat, sekaligus membantu warga dalam proses administrasi kependudukan,” tambahnya.
Melalui edaran ini, Pemkab Minahasa menegaskan komitmen untuk memberikan layanan publik yang transparan, bersih dari praktik korupsi, serta menjamin kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen tanpa harus mengeluarkan biaya apa pun. (Win)