MINAHASA, mediasatu.online – Perselisihan pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin akhirnya mencapai titik akhir.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, majelis hakim secara resmi menetapkan Yayasan Nurul Yaqin sebagai nazir sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.
Kuasa hukum Yayasan Nurul Yaqin, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil ini merupakan buah dari proses hukum panjang yang menegakkan prinsip keadilan.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum berpihak kepada pihak yang memiliki dasar legal dan administratif yang jelas,” ungkapnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, serta memerintahkan agar pengelolaan aset wakaf diserahkan kepada Yayasan Nurul Yaqin. Yayasan dinilai memiliki legitimasi kuat berdasarkan Akta Pendirian Tahun 2017, Keputusan BWI Sulut Tahun 2024, dan Surat Pengesahan Nazir dari KUA Tondano Tahun 2025.
Dengan keluarnya putusan ini, Yayasan Nurul Yaqin kembali memperoleh hak penuh untuk mengelola tanah wakaf sesuai dengan amanat pewakaf almarhum Hasan Naya yang telah ditetapkan sejak tahun 1990.
Firmansyah berharap keputusan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola wakaf agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan sosial dan keagamaan sebagaimana niat pewakaf. (Win)

