PN Tondano Gelar Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa

MINAHASA, mediasatu.online – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Adicitra Anantara pada Kamis, (25/9). yang dilaporkan sejak 19 Maret 2021. Perusahaan dilaporkan mengalami kerugian lebih dari Rp1,152 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Tomohon sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Seorang perempuan berinisial PMB telah ditetapkan sebagai terdakwa setelah statusnya meningkat dari tersangka dalam proses penyidikan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MH yang juga Ketua PN Tondano. Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Memasuki agenda pemeriksaan saksi, persidangan menghadirkan saksi korban sekaligus Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Meski mendapat banyak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Jemmy tetap konsisten dengan keterangan yang telah disampaikan di bawah sumpah.

Dalam persidangan, sempat terjadi ketegangan ketika majelis hakim menegur kuasa hukum terdakwa. Teguran keras itu muncul karena pertanyaan yang diajukan pengacara dinilai melampaui kewenangan.

“Maaf, kalimat yang dilontarkan kepada saksi pelapor bukan ranah Anda. Pertanyaan yang mengandung unsur penilaian seharusnya keluar dari hakim, bukan dari penasihat hukum terdakwa. Hak menilai ada pada kami, majelis hakim,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang sama.

Kuasa hukum perusahaan, Tike Wuisang, berharap proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Namun, kami meminta nama baik perusahaan dipulihkan, karena terdakwa juga diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada mitra kerja kami. Kami berharap terdakwa mendapat hukuman setimpal serta mengembalikan hak-hak perusahaan,” ujarnya usai sidang. (Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *