MINAHASA, mediasatu.online – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2029. di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa. Selasa, (27/5/2025)
Forum tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Minahasa, Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Direktur Kampus IPDN, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Minahasa, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Vanda Sarundajang menyampaikan puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga seluruh peserta dapat berkumpul untuk mengikuti forum strategis ini.
“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penting ini. Kemiskinan merupakan isu global yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, termasuk pemerintah dan para pemangku kepentingan di daerah,” ujar Wabup yang akrab disapa Vasung.
Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen RPKD memiliki peran krusial sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di Minahasa.
Berdasarkan data Kabupaten Minahasa dalam Angka Tahun 2024, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 22.780 orang atau 6,53% dari total populasi. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 23.860 orang atau 6,87%.
“Penurunan ini tentu merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam menjalankan berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah,” terang Wabup.
Lebih lanjut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2045, ditargetkan tingkat kemiskinan menurun menjadi 4% pada tahun 2029 dan mencapai 0,05–0,55% pada tahun 2045.
“Kita memiliki tantangan besar dalam menanggulangi kemiskinan secara lebih efektif. Oleh karena itu, penyusunan RPKD harus berbasis data yang akurat dan disertai perencanaan yang matang,” tegasnya.
Wabup juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan RPKD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
“Setiap kabupaten/kota wajib menyusun RPKD dan rencana aksi yang terukur dan berkelanjutan,” katanya.
Di akhir sambutan, Wabup menyampaikan harapan agar dokumen RPKD yang disusun dapat menjadi panduan yang berkualitas dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Minahasa.
“Saya percaya, dengan kerja sama dan komitmen kita semua, tujuan besar ini dapat tercapai,” pungkasnya. (Win)